PERTAMBANGAN
1.1.1 VISI.
·
Menjadi konsultan
jasa pertambangan yang mampu memberikan solusi dan menjadi rekan yang baik bagi
para client.
·
Menjadi
perusahaan jasa konsultan yang mampu
bersaing dalam pasar global yang mengedepankan profesionalitas dan kepercayaan
sebagai landasan kerja untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
·
Menjadi perusahaan
jasa konsultan yang berkontribusi penting di industri pertambangan Indonesia
dalam memberikan dan menerapkan konsep dan praktek penambangan yang baik dengan
mempertimbangkan dampak lingkungan secara matang.
1.1.2 MISI
·
Menjadi
perusahaan jasa konsultan yang mampu memberikan solusi teknologi yang tepat
guna bagi industry pertambangan mineral, minyak dan gas dengan sumberdaya yang
handal, terlatih dan kompetitif yang memberikan layanan terbaik bagi
klien-klien perusahaan untuk kemajuan.
·
Memberikan
pelayanan terbaik dalam pekerjaan lapangan dan pelaporan hasil pekerjaan yang
apa adanya sehingga terbentuk kepercayaan, kedinamisan dan keseimbangan bagi
manusia dan alam.
·
Memberikan
layanan konsultasi jasa pertambangan dengan hasil yang akurat dan terpercaya
kepada investor tambang dan pemilik
tambang. Sehingga mendapatkan potret dan hasil yang prospek dari proyek tambang
secara benar dan menyeluruh
Tipe
bisnis perusahaan ini adalah tipe perusahaan jasa yang bergerak dibidang jasa
konsultan pertambangan. Kegiatanya meneliti lokasi tambang sumber daya alam
untuk di ketahui potensinya baik secara kualitas maupun secara kuantitas sesuai
dengan permintaan kliennya dengan melalui beberapa tahapan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dengan beberapa metode. Dalam pelaksanaan
kegiatanya mengutamakan keselamatan dan keamanan lingkungan wilayah tambang
tambang tersebut baik kondisi alamnya maupun masyarakat setempat.
2.1. Latar Belakang
Pendirian Usaha
Usaha Pertambangan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka upaya pencarian atau eksplorasi, penggalian atau
eksploitasi, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan sumber daya alam yang terkandung
dalam bumi seperti mineral, batubara, panas bumi, migas dan batuan lainnya yang hasilnya diperuntukan
untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat seperti yang tertuang dalam pasal 33
ayat 3 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan Undang-undang No.4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, ruang
lingkup pekerjaan pertambangan meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, reklamasi serta pasca tambang. Untuk mengimplementasikan ruang lingkup pekerjaan
pertambangan tersebut diatas memerlukan tenaga ahli yang profesional agar dapat
berhasil guna dan tepat guna. Dalam dunia bisnis tenaga-tenaga ahli yang
professional tersebut bernaung dalam perusahaan jasa konsultan pertambangan (
Mining Consulting ). Oleh katrena itu, oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral
mengeluarkan peraturan nomor 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan jasa
pertambangan mineral dan
batubara yang di rubah menjadi peraturan Menteri
Energi Sumber Daya Mineral nomor 24 tahun 2012.
mengkalisifikasikan usaha jasa pertambangan pada pasl 13 perlu adanya konultan
pertambangan. Peranan konsultan pertambangan adalah untuk memberikan konsultasi
dan informasi kepada semua stackholders yang bergerak dibidang pertambangan
baik pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta atau para investor yang
berinvestasi diusaha tambang.
Ditinjau dari aspek geologis (peta geologis) Indonesia
sangat kaya dengan Sumber Daya Alam seperti mineral, Batubara, panas Bumi, Gas,
Minyak bumi dan batuan lainnya yang perlu di eksploitir untuk kepentingan
masyarakat umum yang memerlukan tenaga-tenaga ahli. Dalam dunia bisnis usaha
dibidang pertambangan sangat menguntungkan, dan mengingat perusahaan konsultan pertambangan yang ada
dan berkembang di Indonesia masih sangat kurang persaingan, hal inilah yang
mendorong keinginan untuk membuat rencana bisnis perusahaan
jasa konsultan pertambangan.
2.2 Tujuan Usaha yang
hendak dicapai
Tujuan
usaha yang hendak dicapai adalah:
a.
Secara Makro
a.1 Dapat mengetahui
potensi-potensi sumber daya alam yang ada di
Indonesia
a.2 Dapat mengetahui informasi secara terperinci
tentang lokasi potensial, bentuk,
dimensi,
sebaran dan cebakan sumber daya alam seperti mineral, gas bumi,
minyak,
panas bumi yang ada di Indonesia
yang selanjutnya di informasikan
kepada
pihak-pihak satakeholders dalam usaha
dibidang pertambangan
a.3 Memberikan
informasi yang tepat guna tentang kegiatan
pertambangan yang
dilakukan yang
tidak merusak lingkungan dan menata,
memulihkan dan
memperbaiki
kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali
sesuai
peruntukannya
b.
Secara Mikro
b.1
Mengaplikasikan stimulus entrepreneur untuk berbisnis usaha jasa
pertambangan
b.2 Merancang
perusahaan jasa konsultan pertambangan yang marketable dan
mempunyai profit yang signifikan


Komentar
Posting Komentar