PERTAMBANGAN




1.1.1     VISI.
·       Menjadi konsultan jasa pertambangan yang mampu memberikan solusi dan menjadi rekan yang baik bagi para client.
·       Menjadi perusahaan jasa konsultan  yang mampu bersaing dalam pasar global yang mengedepankan profesionalitas dan kepercayaan sebagai landasan kerja untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
·       Menjadi perusahaan jasa konsultan yang berkontribusi penting di industri pertambangan Indonesia dalam memberikan dan menerapkan konsep dan praktek penambangan yang baik dengan mempertimbangkan dampak lingkungan secara matang.

1.1.2       MISI
·     Menjadi perusahaan jasa konsultan yang mampu memberikan solusi teknologi yang tepat guna bagi industry pertambangan mineral, minyak dan gas dengan sumberdaya yang handal, terlatih dan kompetitif yang memberikan layanan terbaik bagi klien-klien perusahaan untuk kemajuan.
·     Memberikan pelayanan terbaik dalam pekerjaan lapangan dan pelaporan hasil pekerjaan yang apa adanya sehingga terbentuk kepercayaan, kedinamisan dan keseimbangan bagi manusia dan alam.
·     Memberikan layanan konsultasi jasa pertambangan dengan hasil yang akurat dan terpercaya kepada investor tambang  dan pemilik tambang. Sehingga mendapatkan potret dan hasil yang prospek dari proyek tambang secara benar dan menyeluruh


                                             
Tipe bisnis perusahaan ini adalah tipe perusahaan jasa yang bergerak dibidang jasa konsultan pertambangan. Kegiatanya meneliti lokasi tambang sumber daya alam untuk di ketahui potensinya baik secara kualitas maupun secara kuantitas sesuai dengan permintaan kliennya dengan melalui beberapa tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan beberapa metode. Dalam pelaksanaan kegiatanya mengutamakan keselamatan dan keamanan lingkungan wilayah tambang tambang tersebut baik kondisi alamnya maupun masyarakat setempat.





2.1. Latar Belakang Pendirian Usaha

Usaha Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian atau eksplorasi, penggalian atau eksploitasi, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi seperti mineral, batubara, panas bumi, migas  dan batuan lainnya yang hasilnya diperuntukan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan  Undang-undang No.4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ruang lingkup pekerjaan pertambangan meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, reklamasi serta pasca tambang. Untuk mengimplementasikan ruang lingkup pekerjaan pertambangan tersebut diatas memerlukan tenaga ahli yang profesional agar dapat berhasil guna dan tepat guna. Dalam dunia bisnis tenaga-tenaga ahli yang professional tersebut bernaung dalam perusahaan jasa konsultan pertambangan ( Mining Consulting ). Oleh katrena itu, oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral mengeluarkan peraturan nomor 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan jasa pertambangan mineral dan
batubara yang di rubah menjadi peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 24 tahun 2012.  mengkalisifikasikan usaha jasa pertambangan  pada pasl 13 perlu adanya konultan pertambangan. Peranan konsultan pertambangan adalah untuk memberikan konsultasi dan informasi kepada semua stackholders yang bergerak dibidang pertambangan baik pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta atau para investor yang berinvestasi diusaha tambang.
Ditinjau dari aspek geologis (peta geologis) Indonesia sangat kaya dengan Sumber Daya Alam seperti mineral, Batubara, panas Bumi, Gas, Minyak bumi dan batuan lainnya yang perlu di eksploitir untuk kepentingan masyarakat umum yang memerlukan tenaga-tenaga ahli. Dalam dunia bisnis usaha dibidang pertambangan sangat menguntungkan, dan mengingat  perusahaan konsultan pertambangan yang ada dan berkembang di Indonesia masih sangat kurang persaingan, hal inilah yang mendorong keinginan untuk membuat rencana bisnis perusahaan jasa konsultan pertambangan.

2.2 Tujuan Usaha yang hendak dicapai
Tujuan usaha yang hendak dicapai adalah:
a.     Secara Makro
a.1  Dapat mengetahui potensi-potensi sumber daya alam yang ada di  Indonesia
a.2  Dapat mengetahui informasi secara terperinci tentang lokasi potensial,   bentuk,      
        dimensi, sebaran dan cebakan sumber daya alam seperti mineral, gas   bumi,
        minyak, panas bumi  yang ada di Indonesia yang  selanjutnya di   informasikan   
        kepada pihak-pihak satakeholders   dalam usaha dibidang  pertambangan
a.3  Memberikan informasi yang tepat guna tentang kegiatan   pertambangan yang   
       dilakukan yang tidak merusak lingkungan dan   menata, memulihkan dan  
       memperbaiki kualitas   lingkungan dan   ekosistem agar dapat berfungsi kembali  
       sesuai peruntukannya

b.     Secara Mikro
b.1 Mengaplikasikan stimulus entrepreneur untuk berbisnis usaha jasa 
pertambangan
b.2 Merancang perusahaan jasa konsultan pertambangan yang marketable dan 

mempunyai profit yang signifikan 

Komentar

SURABAYA LIMBANGAN GARUT